NPM : 56411251
Kelas : 1IA07
"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme
sebagai Pelanggaran Etika ",
Plagiarisme adalah hal atau tindakan yang sangat tidak
terpuji dan plagiarisme pun bisa membuat anda dituntut krna prilaku plagiarisme
anda, namun menurut saya plagiarisme sangat sulit untuk di hilangkan dari bumi
ini karna sudah banyak yang melakukan plagiarisme namun jejak mereka tidak bisa
diulik dengan mudah, plagiarisme pun butuh pemikirian yang tidak mudah dan
perlu pemikiran yang luas agar pelaku plagiarisme itu tidak tercium oleh hal
yang berwajib, banyak sekali yg bisa dilakukan oleh si plagiarisme contohnya di
bidang musik,bisnis,dan berbagai konten didunia maya..
Walaupun sudah ada UU Hak Cipta plagiarisme tetap sangat
sulit untuk dienyahkn dari bumi ini dan seperti yg saya katakan di atas bawha
melakukan pelagiarisme itu tidak mudah dan tidak asal-asalan agar prilaku
mereka tidak bisa dikulik dengan mudah...
Solusi dari prilaku plagiarisme adalah solusi pasti ada
untuk memecahkan suatu masalah bahkan tentang plagiarisme ini namun saya belum
bisa memberi solusi akan kasus plagiarisme ini karna menurut saya pelaku
plagiarisme sangat pintar dan sulit untuk menghentikan aksi pelagiarisme
Begitulah pandangan saya tentang plagiarisme dan saya mohon
maaf apabila ada kata-kata yg salah atau brmakna lain...
"Pelaku Plagiat Terancam Pasal Berlapis"
Mahasiswa pelaku
plagiat terancam hukuman dengan pasal berlapis dari SKRektor UMS tentang
Tata Tertib Mahasiswa UMS Bab VI tentang Pemalsuan
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 17 tahun 2010
tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Wakil Rektor I, Muhammad Musiyam menjelaskan mahasiswa yang melakukan
plagiarisme bisa dikenai sanksi skorsing maksimal dua semester. “Ya, sesuai SK
Rektor UMS tentang Tata
Tertib Mahasiswa UMS,” terangnya, Jumat (4/11).
Namun mengenai sanksi menurutnya kasus plagiarisme bisa
diputuskan sendiri oleh progdi. “Bahkan jika saya sebagai penguji skripsi dan
mengetahui ada plagiarisme berat maka sanksi terburuknya saya nyatakan tidak
lulus,” tegasnya.
Pelaku plagiarisme juga terjerat (Permendiknas) nomor 17
tahun 2010 tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Pasal 12 permendiknas tersebut menjelaskan jika saja pelaku terbukti melakukan
plagiat, maka bisa dikenai sanksi paling ringan berupa teguran. Sedangkan
sanksi terberatnya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa
dan juga pencabutan kelulusan.
Jika universitas tidak bertindak, maka sesuai pasal 12 ayat
5, mendiknas yang menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan juga universitas.
Sosialisasi berbentuk banner bertuliskan anti
plagiarisme pun, sambungnya juga belum efektif. “Kita juga akan
membahas masalah plagiarisme dalam raker yang diadakan Senin (21/11)
mendatang,” imbuhnya.
Pembimbing skripsi menurutnya juga seharusnya mampu
mendampingi dan memberikan masukan kepada mahasiswa. “Pembimbing itu bertanggung
jawab secara moral, dan seharusnya mengarahkan mahasiswa,” terangnya.
Senada dengan Musiyam, Ketua Quality Assurance
Center, Mujibburohman juga berpendapat sosialisasi
berupa banner anti plagiat saja belum efektif. “Selain itu pembimbing
skripsi seharusnya juga harus lebih telaten dalam membimbing mahasiswa dalam
menyelesaikan karya ilmiah,” ujarnya, Sabtu (5/11).
Senada dengan Musiyam, Kaprogdi Pendidikan Ekonomi
Akuntansi, Djalal Fuadi juga berpendapat pembimbing skripsi sudah sepantasnya
menjadi filter terhadap apa yang ditulis mahasiswa.
Ia melihat masih ada kelemahan dalam aturan yang ada di UMS.
“Seharusnya peraturan plagiarisme tersebut bisa lebih dispesifikasikan dan
sanksinya bisa diperjelas,” ujarnya, Jumat (4/11).
Jika UMS memang serius memberantas plagiarisme maka
seharusnya bisa diaplikasikan betul, bukan hanya sekadar sosialisasi. “Namun
yang lebih penting adalah menanamkan budaya menolak plagiarisme, bukan hanya
aturan saja,” terangnya... dikutip dari http://pabelan-online.com/cetak/2011/11/pelaku-plagiat-terancam-pasal-berlapis/