Kamis, 15 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

Nama   : Rio Ramakaputra
NPM   : 56411251
Kelas   : 1IA07



"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", 

Plagiarisme adalah hal atau tindakan yang sangat tidak terpuji dan plagiarisme pun bisa membuat anda dituntut krna prilaku plagiarisme anda, namun menurut saya plagiarisme sangat sulit untuk di hilangkan dari bumi ini karna sudah banyak yang melakukan plagiarisme namun jejak mereka tidak bisa diulik dengan mudah, plagiarisme pun butuh pemikirian yang tidak mudah dan perlu pemikiran yang luas agar pelaku plagiarisme itu tidak tercium oleh hal yang berwajib, banyak sekali yg bisa dilakukan oleh si plagiarisme contohnya di bidang musik,bisnis,dan berbagai konten didunia maya..

Walaupun sudah ada UU Hak Cipta plagiarisme tetap sangat sulit untuk dienyahkn dari bumi ini dan seperti yg saya katakan di atas bawha melakukan pelagiarisme itu tidak mudah dan tidak asal-asalan agar prilaku mereka tidak bisa dikulik dengan mudah...

Solusi dari prilaku plagiarisme adalah solusi pasti ada untuk memecahkan suatu masalah bahkan tentang plagiarisme ini namun saya belum bisa memberi solusi akan kasus plagiarisme ini karna menurut saya pelaku plagiarisme sangat pintar dan sulit untuk menghentikan aksi pelagiarisme

Begitulah pandangan saya tentang plagiarisme dan saya mohon maaf apabila ada kata-kata yg salah atau brmakna lain... 

"Pelaku Plagiat Terancam Pasal Berlapis"

Mahasiswa pelaku plagiat terancam hukuman dengan pasal berlapis dari SKRektor UMS tentang Tata Tertib Mahasiswa UMS Bab VI tentang Pemalsuan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Wakil Rektor I, Muhammad Musiyam menjelaskan mahasiswa yang melakukan plagiarisme bisa dikenai sanksi skorsing maksimal dua semester. “Ya, sesuai SK Rektor UMS tentang Tata Tertib Mahasiswa UMS,” terangnya, Jumat (4/11).
Namun mengenai sanksi menurutnya kasus plagiarisme bisa diputuskan sendiri oleh progdi. “Bahkan jika saya sebagai penguji skripsi dan mengetahui ada plagiarisme berat maka sanksi terburuknya saya nyatakan tidak lulus,” tegasnya.
Pelaku plagiarisme juga terjerat (Permendiknas) nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Pasal 12 permendiknas tersebut menjelaskan jika saja pelaku terbukti melakukan plagiat, maka bisa dikenai sanksi paling ringan berupa teguran. Sedangkan sanksi terberatnya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa dan juga pencabutan kelulusan.
Jika universitas tidak bertindak, maka sesuai pasal 12 ayat 5, mendiknas yang menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan juga universitas.
Sosialisasi berbentuk banner bertuliskan anti plagiarisme pun, sambungnya juga belum efektif. “Kita juga akan membahas masalah plagiarisme dalam raker yang diadakan Senin (21/11) mendatang,” imbuhnya.
Pembimbing skripsi menurutnya juga seharusnya mampu mendampingi dan memberikan masukan kepada mahasiswa. “Pembimbing itu bertanggung jawab secara moral, dan seharusnya mengarahkan mahasiswa,” terangnya.
Senada dengan Musiyam, Ketua Quality Assurance Center, Mujibburohman juga berpendapat sosialisasi berupa banner anti plagiat saja belum efektif. “Selain itu pembimbing skripsi seharusnya juga harus lebih telaten dalam membimbing mahasiswa dalam menyelesaikan karya ilmiah,” ujarnya, Sabtu (5/11).
Senada dengan Musiyam, Kaprogdi Pendidikan Ekonomi Akuntansi, Djalal Fuadi juga berpendapat pembimbing skripsi sudah sepantasnya menjadi filter terhadap apa yang ditulis mahasiswa.
Ia melihat masih ada kelemahan dalam aturan yang ada di UMS. “Seharusnya peraturan plagiarisme tersebut bisa lebih dispesifikasikan dan sanksinya bisa diperjelas,” ujarnya, Jumat (4/11).
Jika UMS memang serius memberantas plagiarisme maka seharusnya bisa diaplikasikan betul, bukan hanya sekadar sosialisasi. “Namun yang lebih penting adalah menanamkan budaya menolak plagiarisme, bukan hanya aturan saja,” terangnya... dikutip dari http://pabelan-online.com/cetak/2011/11/pelaku-plagiat-terancam-pasal-berlapis/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar